Indonesia Digital Test House Pamerkan Alat Ukur Radiasi Telekomunikasi di FIMN 2024

: Ketua Tim Kerja Pengembangan Layananan IDTH, Irene Setyorini paparkan alat pengukuran radiasi telekomunikasi kepada masyarakat pada pemran Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024 di JCC Jakarta pada Selasa (13/8/2024)/ foto: Fajri InfoPublik


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:22 WIB - Redaktur: Untung S - 185


Jakarta, InfoPublik – Indonesia Digital Test House (IDTH) hadir dalam pameran di Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024, menampilkan alat yang dapat mengukur radiasi yang dipancarkan oleh perangkat telekomunikasi. Alat itu dirancang untuk menjamin keamanan pengguna terhadap dampak radiasi yang dihasilkan oleh perangkat tersebut.

Ketua Tim Kerja Pengembangan Layanan IDTH, Irene Setyorini, menjelaskan bahwa tugas utama IDTH adalah memastikan keamanan penggunaan perangkat telekomunikasi dalam melindungi kesehatan manusia. "Tugas IDTH adalah menjamin keamanan penggunaan handphone dan perangkat telekomunikasi lainnya agar aman dari radiasi yang bisa membahayakan tubuh manusia," ujar Irene kepada InfoPublik di Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Dalam paparannya, Irene menunjukkan alat pengukur radiasi yang disebut Specific Absorption Rate (SAR). Alat itu digunakan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi aman digunakan oleh pengguna dan tidak mengeluarkan radiasi berbahaya. “Kita punya alat bernama SAR yang menggunakan robot untuk mengukur tingkat radiasi yang dikeluarkan oleh perangkat terhadap tubuh manusia,” jelas Irene.

Irene juga menyebutkan bahwa IDTH, yang sebelumnya dikenal sebagai Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, memiliki laboratorium besar di Depok, Jawa Barat, yang melayani berbagai uji terkait perangkat telekomunikasi.

Ia menambahkan bahwa batas aman radiasi yang dipancarkan oleh perangkat telekomunikasi adalah 2 watt per dua kilogram cairan dalam tubuh manusia. Aturan ini telah diatur dalam regulasi wajib yang harus dipatuhi oleh industri perangkat telekomunikasi sebelum produk tersebut diedarkan ke masyarakat.

Selama 24 tahun beroperasi sejak 2005, IDTH telah terakreditasi oleh Badan Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Nasional. Irene berharap IDTH dapat terus melindungi masyarakat dari bahaya radiasi perangkat telekomunikasi. “Harapannya, IDTH benar-benar bisa melindungi semua pengguna dari radiasi yang dipancarkan oleh perangkat telekomunikasi,” ujar Irene.

Pantauan InfoPublik menunjukkan bahwa stand IDTH di acara FIMN 2024 banyak dikunjungi oleh peserta festival. Banyak masyarakat baru mengetahui tentang alat ukur radiasi perangkat telekomunikasi ini, sehingga kehadiran IDTH di acara tersebut memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 11 September 2024 | 22:39 WIB
Pemerintah Siapkan Terobosan Regulasi untuk Dukung Industri Pusat Data
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 11 September 2024 | 16:59 WIB
Indonesia Butuh 12 Juta Talenta Digital pada 2030 Berdasarkan IMDI 2024
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 11 September 2024 | 16:58 WIB
Naik 0,17, Kominfo Catat Indeks Masyarakat Digital 2024 Capai 43,34
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 10 September 2024 | 22:39 WIB
Menkominfo: Pemerataan Akses Internet Kunci Transformasi Digital Inklusif